SUKABUMI — Jajaran Polsek Sukaraja berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang nyaris menjadi bulan-bulanan massa, Rabu (04/05/2022).
Menurut informasi yang diterima www.sukabumizone.com, Kapolsek Sukaraja AKBP Supardi mengatakan, peristiwa bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 13.00 WIB.
“ Benar, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial U (51),” ujarnya.
Lanjut Supardi menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh terduga pelaku berhasil masuk kedalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik dan berhasil menggasak beberapa barang berupa satu unit laptop, serta tas berisi uang tunai.
“ Jadi pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa laptop dan uang tunai sebesar 2,4 juta Rupiah,” jelasnya.
Masih menurut Supardi, saat ini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Juliansyah)