SUKABUMI — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, kembali berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan penistaan agama dan sempat heboh di jagat Maya. Keduanya di ringkus dengan sangkaan melakukan penistaan agama karena sang suami berinisial Der (25) Sengaja menginjak-injak Al Qur’an atas perintah istrinya berinisial SR (24), Jum’at (06/05/2022).
Kedua Pasutri ini kami tangkap pada hari kamis( 05/05/2022) di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, saat Pasutri sedang berwisata ke Pelabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin.
Informasi yang di himpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak Al Qur’an tersebut terjadi pada 2020, dan aksi DER saat menginjak Al Quran itu di rekam langsung oleh istrinya, yang merupakan agama di anut Pasutri itu, akan tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya. Dan kemudian video tersebut di unggah ke akun media sosial tersangka pada hari Rabu (04/05).
Ia memaparkan, aksi tersebut di rekam oleh tersangka SR untuk di jadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal DER, dan pncaknya Pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke pantai Palabuhanratu lalu dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak kitab suci Al Qur’an umat islam ke akun media sosial Facebook.
Zainal melanjutkan, Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut dirinya menjadi viral dan mendapatkan respon dari berbagai pihak, di tambah saat menginjak Al Qur’an, Tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan, dan dikarena videonya sedang viral, kemudian pelaku pun menghapus video itu beserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini, langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Sambungnya, video sebenarnya sudah di rekam tersangka pada 2020 dan sengaja di simpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal istrinya.
” Video itupun di gunakan SR untuk mengancam DER ,dan akan di unggah ke media sosial yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” jelasnya.
Ia menuturkan, keduanya di jerat dengan pasal berlapis yakni undang -undang impormasi. Dan teransaksi Elextronik , nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156.a KUHP tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya selama 5 Tahun penjara. (Juliansyah)