SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tetapkan enam (6) Tersangka dugaan pengerusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Senin (16/05/2022).
Dari informasi yang diperoleh www.sukabumizone.com, dalam konferensi Pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim IPDA Ruskan secara resmi merilis enam tersangka yang diduga melakukan pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujunggenteng yang terjadi pada (11/05/2022) lalu. Konferensi dilaksanakan pada Senin, (16/05/2022) pukul 13.00 Wib, bertempat di Ruang Loby Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, berawal dari video viral pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujunggenteng, Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat melakukan penyelidikan. Bahkan di hari yang sama video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut.
” Di hari yang sama video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut, ” ungkap I Putu Asti.
Ia menjelaskan, bahwa dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
” Ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengerusakan dan tiga orang saksi, ” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengerusakan yakni, berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H.
” Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H,” jelasnya.
Lanjut Putu, setelah melakukan pendalaman bahwa pengerusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut namun, ada salah seorang tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah Pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
” Motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan, para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut, ” tuturnya.
Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti baru serta kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut, para tersangka dapat di jerat tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. ( Juliansyah )