SUKABUMI — Jajaran dari Polsek Sukalarang dibantu Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kota dan Kabupaten Sukabumi terpaksa memberhentikan satu unit pickup yang mengangkut satu ekor Sapi Limosin dari luar kota yang hendak dikirim ke Sukabumi. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
“ Ya, jadi tadi pada saat petugas melaksanakan kegiatan yang berpusat di Pos Pengamanan (Pospam) Sukalarang, didapati ada kendaraan pickup yang mengangkut satu ekor sapi dari Cianjur ke Sukabumi,” ujar Kapolsek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, Sabtu (21/05/2022).
Diketahui, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, kata Asep, satu ekor Sapi Limosin tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Atas penemuan itu petugas langsung menahan satu ekor sapi untuk dilakukan pengecekan oleh petugas dari Dinas Peternakan Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“ Karena tidak dilengkapi dengan SKKH, sapi tersebut diamankan di Pospam Sukalarang untuk dilakukan pengecekan kesehatan oleh dinas terkait. Selanjutnya kendaraan pickup itu di putar balik ke tempat pengiriman semula ke Cianjur,” jelasnya.
Lanjut Asep mengungkapkan, hingga saat ini kasus PMK belum ditemukan di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. Namun, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu panik terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak tersebut.
“ Kami secara rutin akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK pada hewan ternak di wilayah Hukum Polres Kota, khususnya di wilayah hukum Polsek Sukalarang,” pungkasnya. ( BRD-JB)