SUKABUMI — Kelengkapan surat-surat berkendara merupakan salah satu kewajiban bagi anda pengendara kendaraan bermotor yang hendak melakukan perjalanan. Melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal pokok yang harus diingat saat hendak berkendara.
Tentu, bagi warga Kota Sukabumi Khususnya, yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa segera mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Reno Indratno menuturkan, layanan operasional SIM Keliling Polres Sukabumi Kota terdapat di Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“ Untuk pelayanan mobil SIM Keliling, terdapat di parkiran Ruko Danalaga Square, yang melayani sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya Senin (23/05/2022).
Diwaktu yang sama ia menjelaskan, Untuk layanan yang disediakan pada fasilitas SIM Keliling ini, berupa perpanjangan SIM A dan SIM C.
“ Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Menurutnya, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota ini tersedia setiap hari Senin hingga hari Sabtu.
“ Silahkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi, yang hendak memperpanjang SIM nya bisa mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
(BRD-JB)