CIKEMBAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Cikembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, salurkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) 2022 periode Mei 2022 kepada 116 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Desa Cikembar, Selasa (24/05/2022).
Dari informasi yang diterima www.sukabumizone.com, BLT DD periode Mei 2022 tersebut disalurkan langsung Aparatur Desa Cikembar, BPD, LPM, dan dipantau langsung oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur lainnya.
Kepala Desa (Kades) Cikembar melalui Bendahara Desa Cikembar Seni mengatakan, pihaknya tuntas salurkan BLT DD Periode Mei kepada 116 KPM dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
” Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Dimana, peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap desa wajib menganggarkan 40 persen DD 2022 pada penggulangan dampak pendemi Covid-19,” kata Seni kepada www.sukabumizone.com, Selasa, (24/05).
Ia mengulas, untuk nominal bantuan yang diberikan, kami juga mengacu pada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2022.
” Dimana nominal BLT DD ditetapkan sebesar Rp 300.000.- per-KPM untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas di 2022,” ulasnya.
Ia berharap, setiap KPM dapat mempergunakan bantuan dengan baik sesuai kebutuhan masing-masing dan wabah Covid-19 cepat usai agar perokonomian dan aktivitas masyarakat kembali seperti sebelum pandemi.
” Sebab, masih banyak pekerjaan baik fisik maupun non fisik yang tertunda belum tersentuh pembangunan,” pungkasnya. (Reiza Apwildan)