SUKABUMI — Polres Sukabumi bersama pihak BNNK Sukabumi memusnahkan barang bukti Shabu seberat lebih dari 24 (dua puluh empat) lebih kilogram dengan nilai sekitar 29 Milyar, di Mapolres Sukabumi pada hari ini, Rabu (25/05/2022).
Dari informasi yang dihimpun www.sukabumizone.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, bahwa barang bukti Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
” Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis sabu-sabu, tersangka nya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional,” kata Bimo kepada www.sukabumizone.com.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika itu dengan peran sebagai pengendali serta diduga sabu tersebut berasal dari China.
” Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China,” jelas Kusmawan.
Dalam pemusnahan itu kedua tersangka YS dan YH, turut dihadirkan dilokasi pemusnahan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut di Sukabumi sebelum dibawa ke wilayah Bogor di Kampung Caringin Desa Nyangkowek Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/02/22). (Juliansyah)