SUKABUMI — Jajaran Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) di Kampung Cisayar RT 004/008 Desa Mekarsari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi tadi malam sekira pukul 18.00 WIB, Jum’at (03/06/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya pencurian sepeda motor diwilayahnya tepatnya di Kampung Cisayar Desa Mekarsari Kecamatan Nyalindung dan salah satu pelakunya berhasil diamankan warga.
Kemudian Dandan menugaskan unit Reskrim Polsek Nyalindung agar segera datang ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Kejadian bermula ketika korban memarkirkan motornya didepan warung miliknya, kemudian pelaku yang berjumlah tiga orang mendekati motor tersebut serta mengambilnya dengan cara merusak kunci kontak dan kunci stang sepeda motor yang terparkir didepan warung milik korban dan kebetulan letaknya tepat dipinggir jalan raya,” tutur Dandan, Jum’at (03/06).
Lanjut Dandan menjelaskan, setelah berhasil merusak kunci kontak dan stang, para pelaku yang menggunakan dua kendaraan sepeda motor langsung membawa kabur motor milik korban Osad Rosadi.
” Namun perbuatan para pelaku itu sempat diketahui oleh warga, dan salah seorang warga langsung menabrakan sepeda motornya sehingga pelaku terjatuh dan ditangkap sayangnya pelaku lain berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Sambungnya, kini pelaku D (33) yang diketahui warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak, telah berhasil diamankan Polisi.
” Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dalam rangka pelaksanaan operasi Libas Lodaya 2022 diwilayahnya. (Juliansyah)