SUKABUMI — Berkat kerja keras polisi, Satuan Reskrim Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita pekerja Cafe Sinar laut Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi serta menangkap pelaku berinisial SS (51) seorang nelayan warga Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal Minggu (19/06) lalu.
” Alasan pelaku membunuh korban diduga karena emosi dan merasa kesal terhadap korban A yang menolak untuk berhubungan intim dengan alasan sedang menstruasi padahal sebelumnya pelaku sudah memberi uang kepada korban,” kata Dedy kepada www.sukabumizone.com, Rabu (22/06/2022).
Dedy menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan dimana pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman ditemani korban A, lalu kemudian pelaku mengajak korban A untuk berhubungan badan sambil memberi uang kepada korban.
” Pada saat dikamar ternyata korban menolak berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi atau sedang datang bulan. Sehingga membuat pelaku emosi, kemudian pelaku mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk kamar dan menghampiri korban A,” jelasnya.
Ia memaparkan, Korban A sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku, kemudian ditusuk dari belakang dan terjatuh.
” Pada saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI dan korban AI sempat menjerit minta tolong,” paparnya.
Menurut Dedy, karena takut ketahuan bahwa pelaku menusuk korban A, maka kemudian pelaku menghampiri korban AI dan menusuknya ke bagian perut dengan pisau yang sama.
” Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air, alhasil nyawa korban tidak tertolong,” imbuhnya.
Sambung Dedy, Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban. Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS berupa satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di Dermaga dua Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
” Tadi pagi tim Opsnal kami berhasil menangkap pelaku diwilayah Palabuhanratu,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Juliansyah)