JAMPANGTENGAH — Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Jum’at (24/06/2022).
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Menurut Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
Selain itu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Encep yang di amanahkan oleh masyarakat Desa Nangerang untuk menjadi ketua BPD (Badan Permusyarawatan Desa) Nangerang.
” Apa yang menjadi tugas utama saya dengan menjadi ketua BPD Nangerang bukanlah suatu beban untuk saya, melainkan amanah yang dipercayakan masyarakat Desa Nangerang untuk mendorong desa dan pihak lembaga desa agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya, jelasnya.
Sambung Encep, tugas menjadi seorang Ketua BPD bukan hanya mengawasi sistem kinjerja Pemdes Nangerang, tugas lain nya yaitu dengan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tetapi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa Nangerang dan lembaga desa.
Encep berharap, agar lebih giat lagi dalam melayani masyarakat terutama untuk mengembangkan potensi desa tersebut.
” saya mengharapkan untuk kedepan nya, agar pihak Pemdes Nangerang bisa lebih extra lagi dalam melayani masyarakat khususnya di desa Nangerang,” pungkasnya. (Juliansyah)