• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Februari 9, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Nuansa Desa

Mengenal Fungsi dan Tugas BPD Nangerang

admin by admin
24 Juni 2022
in Nuansa Desa
0

JAMPANGTENGAH — Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Jum’at (24/06/2022).

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

BacaJuga

Kecamatan Gunungguruh Gelar Sosialisasi Penurunan Stunting dan PHBS 2023

Kecamatan Gunungguruh Gelar Sosialisasi Penurunan Stunting dan PHBS 2023

8 Februari 2023
Puluhan Warga Desa Damarraja Warungkiara Bakal Dilatih Menjahit

Puluhan Warga Desa Damarraja Warungkiara Bakal Dilatih Menjahit

8 Februari 2023
Kecamatan Bantargadung Gelar Pra Musrenbang Tahun Anggaran 2023-2024

Kecamatan Bantargadung Gelar Pra Musrenbang Tahun Anggaran 2023-2024

8 Februari 2023
Peduli Gempa Cianjur, Babinsa Koramil 0622-12/Tegalbuleud Kerja Bakti

Peduli Gempa Cianjur, Babinsa Koramil 0622-12/Tegalbuleud Kerja Bakti

8 Februari 2023

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Menurut Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Selain itu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Encep yang di amanahkan oleh masyarakat Desa Nangerang untuk menjadi ketua BPD (Badan Permusyarawatan Desa) Nangerang.

” Apa yang menjadi tugas utama saya dengan menjadi ketua BPD Nangerang bukanlah suatu beban untuk saya, melainkan amanah yang dipercayakan masyarakat Desa Nangerang untuk mendorong desa dan pihak lembaga desa agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya, jelasnya.

Sambung Encep, tugas menjadi seorang Ketua BPD bukan hanya mengawasi sistem kinjerja Pemdes Nangerang, tugas lain nya yaitu dengan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tetapi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa Nangerang dan lembaga desa.

Encep berharap, agar lebih giat lagi dalam melayani masyarakat terutama untuk mengembangkan potensi desa tersebut.

” saya mengharapkan untuk kedepan nya, agar pihak Pemdes Nangerang bisa lebih extra lagi dalam melayani masyarakat khususnya di desa Nangerang,” pungkasnya. (Juliansyah)

Previous Post

BPD Pemdes Mekarsari Lakukan Evaluasi Terkait Administrasi Desa Mekarsari

Next Post

Pemdes Cibatu Dongkrak PADes Melalui Program BUMDes 2022

Next Post
Pemdes Cibatu Dongkrak PADes Melalui Program BUMDes 2022

Pemdes Cibatu Dongkrak PADes Melalui Program BUMDes 2022

BERITA POPULER

  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Miras di Perkantoran Setda Viral, Bupati Sukabumi Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Diduga Curang, Peserta Kontes Durian Palabuhanratu Berniat Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Desa di Sukabumi Ikuti Pilkades Serentak 2023, Begini Penjelasan DPMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.