JAMPANGTENGAH — Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi yakni, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Ketua BPD Bojongtipar Oman Suryaman menjelaskan, Menurut Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah, lembaga penyalur dan perjuangan aspirasi warga desa tugas utamanya diantaranya.
” Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, tugas menjadi seorang Ketua BPD bukan hanya mengawasi sistem kinerja Pemdes Bojongtipar saja, tugas lain nya yaitu dengan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa Bantarpanjang dan lembaga desa.
” Apa yang menjadi tugas utama saya dengan menjadi Ketua BPD Bojongtipar bukanlah suatu beban untuk saya, melainkan amanah yang dipercayakan masyarakat Desa Bojongtipar untuk mendorong desa dan pihak lembaga desa agar lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya, ungkapnya.
Dirinya berharap, agar lebih giat lagi dalam melayani masyarakat terutama untuk mengembangkan potensi desa tersebut.
” Saya mengharapkan untuk kedepannya, agar pihak Pemdes Bojongtipar bisa lebih extra lagi dalam melayani masyarakat khususnya di Desa Bojongtipar,” pungkasnya. (Juliansyah)