JAMPANGTENGAH — Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bojongtipar Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi. Untuk mengimplementasikan Permendagri 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan Permendagri tersebut adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Senin (27/06/2022).
Rapat tersebut melibatkan seluruh perangkat Desa Bojongtipar mulai dari, Sekdes, Kepala Dusun 1, 2, 3, 4 dan 5.
Kepala Desa (Kades) Bojongtipar Hesi Husein mengatakan, batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya deliniasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah.
” Ketidakjelasan batas desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penanganan permasalahan yang lamban, serta lambatnya penyebaran informasi. Padahal batas Desa juga penting untuk menciptakan daya saing Desa atau Kelurahan,” kata Heri kepada www.sukabumizone.com, Senin (27/06).
Dirinya juga menekankan, bahwa pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting, karena menjadi basis atau dasar perencanaan desa. Pasalnya, untuk membuat perencanaan harus memiliki basis yaitu data.
” Dengan adanya informasi batas desa, tidak hanya pemetaannya saja tetapi dapat kita data sosial ekonomi yang ada di desa, misal berapa jumlah penduduknya, berapa luasnya, berapa wilayah pertaniannya, berapa wilayah perkebunannya,” jelasnya.
Menurutnya, batas desa yang tidak jelas atau semrawut dapat menyebabkan konflik. Selain itu efeknya juga menyebabkan administrasi tidak tertib, kurang memahami atau kurang mengenal wilayahnya.
” Tentu saja akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan penanganan bencana kurang cepat serta informasi kurang cepat,” ungkapnya.
Kepastian batas Desa Bojongtipar akan mendukung terwujudnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa Bojongtipar. Selain itu, juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Bojongtipar.
” Ini juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa Bojongtipar dan meningkatkan daya saing desa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pembangunan wilayah dimulai dari desa. Sehingga ketersediaan data dan informasi menjadi hal penting dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan desa.
” Diantaranya adalah data penetapan dan penegasan batas wilayah, administrasi desa dan pentingnya digitalisasi data, maka dengan ditentukannya kesepakatan penegasan batas desa tentu saja ini tidak terlepas dari penyelesaian berbagai aspek masalah, dengan adanya batas desa kita menghormati kesepakatan yang hari ini di sepakati termasuk untuk kita mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Juliansyah)