• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Minggu, Januari 29, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Berikut Tugas Kepala Desa Bantarpanjang

admin by admin
22 Juli 2022
in HEADLINE, Nuansa Desa
0

JAMPANGTENGAH — Tugas seorang Kepala Desa yang menjadi ruang lingkup Pemerintahan Desa ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur TU, dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kamis (21/07/2022).

Begitu juga di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi juga ada pelaksanaan tupoksi sebagaimana dimaksud.

BacaJuga

Bagi-Bagi Paket Sembako, Bacaleg Partai Gerindra Ini Mulai Tancap Gas

Bagi-Bagi Paket Sembako, Bacaleg Partai Gerindra Ini Mulai Tancap Gas

28 Januari 2023
Marak Isu Penculikan Anak, Ini Kata Ketua DPD PKS Sukabumi

Marak Isu Penculikan Anak, Ini Kata Ketua DPD PKS Sukabumi

28 Januari 2023
Targetkan 12 Kursi, Golkar Incar Posisi Ketua DPRD di Pileg 2024

Targetkan 12 Kursi, Golkar Incar Posisi Ketua DPRD di Pileg 2024

28 Januari 2023
Wisata Bukit Baros Sukabumi, Keindahan Alam di Antara Deretan Hutan Pinus

Wisata Bukit Baros Sukabumi, Keindahan Alam di Antara Deretan Hutan Pinus

28 Januari 2023

Menurut informasi yang berhasil dihimpun www.sukabumizone.com, tugas Kepala Desa Bantarpanjang adalah, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Saat dijumpai tim www.sukabumizone.com Kepala Desa Bantarpanjang Mulyadin mengatakan, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut yakni, penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

” Pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya,” kata Mulyadi, Kamis (21/07).

Ia menjelaskan, selain menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Bantarpanjang Mulyadi mempunyai wewenang yakni memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa.

” Selain itu saya juga mempunyai wewenang dengan menetapkan APBDes, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada tugas lain yang di emban seorang Kepala Desa yaitu dengan mengembangkan sumber pendapatan Desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

” Ada hal lain yang menjadi tugas soerang Kepala Desa yaitu dengan Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Juliansyah)

Previous Post

Pemuda Kampung Babakan Selaawi Giat Bangun TPT Secara Swadaya

Next Post

Irigasi Rusak, Pemdes Mekarjaya Harapkan Pembangunan

Next Post
Irigasi Rusak, Pemdes Mekarjaya Harapkan Pembangunan

Irigasi Rusak, Pemdes Mekarjaya Harapkan Pembangunan

BERITA POPULER

  • Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Miras di Perkantoran Setda Viral, Bupati Sukabumi Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Diduga Curang, Peserta Kontes Durian Palabuhanratu Berniat Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Alami Stres, Wanita Ini Nekad Lompat dari Atas Jembatan Cibadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuding Panitia Main Sabun, Peserta Kontes Festival Durian di Palabuhanratu Meradang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.