TEGALBULEUD — Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Desiminasi Akses Asuransi Nelayan yang di laksanakan di Aula Kecamatan Tegalbuleud belum lama ini.
Dari informasi yang di terima www.sukabumizone.com, kegiatan tersebut di hadiri Sub Kordinator Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Camat Tegalbuleud, Kepala Desa Buniasih, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pelabuhan ratu dan staf, serta pelaku usaha Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman akan pentingnya memiliki asuransi guna memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku Usaha Perikanan.
” Alhamdulillah Camat Tegal Buleud sangat mendukung adanya kegiatan ini guna membantu nelayan dalam menjamin dirinya dari kecelakaan kerja dan kematian.” ujarnya. Jum’at (22/07/2022).
Lanjut Nunung memaparkan, materi yang diberikan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan yang di wakili Yonathan, dalam pemaparannya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program Jaminan.
” Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan hari tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” paparnya.
Ia menjelaskan, nelayan dapat dikategorikan sebagai peserta Bukan Upah (BPU) karena sebagai pekerja mandiri.
” Syarat daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan menggunakan KTP saja. Iuran yang di bayarkan bisa 1 bulan, bisa pertiga bulan, bisa per 6 bulan, dan bisa per tahun. Besaran iuran minimal Rp 16.800/ bulan yang hanya mengikuti program JKK dan JKM,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis Kepada ahli waris dari Almarhumah Ibu Imas yang berprofesi sebagai pedagang.
” Penyerahan santunan tersebut dilakukan sebagai contoh bukti bahwa dengan nelayan mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kematian ataupun kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya. (Ginda Ginanjar)