GEGERBITUNG — Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.
Sebagaimana Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3) huruf (d) Kaur Perencanaan memiliki tugas yakni menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menginventarisir data-data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Seperti Hafidin Kaur Perencanaan Desa Karangjaya mengatakan, kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
” Tugas pokok Kaur Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” kata Hafidin saat diwawancarai www.sukabumizone.com, Senin (25/07/2022).
Ia menjelaskan, Selain tugas-tugas di atas, Kaur Perencanaan juga memiliki tugas lain.
” Diantaranya mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,” jelasnya.
Menurutnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
” Apa yang menjadi tugas utama saya sebagai Kaur Perencanaan Desa Karangjaya bukanlah suatu beban. Melainkan amanah untuk mendorong Desa Karangjaya lebih maju,” imbuhnya.
Ia berharap, kinerja sebagai Kaur Perencanaan Desa Karangjaya dalam merencanakan kegiatan-kegiatan dapat dirasakan oleh masyarakat.
” Semoga apa yang saya kerjakan dapat dilihat, diterima, dirasakan oleh masyarakat Desa Karangjaya,” pungkasnya. (Reiza Apwildan)