WARUNGKIARA — Desa Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menjadi tempat dari kegiatan Pemetaan dan Batas Desa di Aula Desa Warungkiara, Kamis (28/07/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun www.sukabumizone.com, kegiatan tersebut turut dihadiri dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tujuan dari Permendagri tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Saat disambangi www.sukabumizone.com Kepala Desa Warungkiara Panpan Apandi mengatakan, batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas desa, misalnya, tidak adanya skala, tidak adanya proyeksi peta serta sistem koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yuridis, tidak ada data umum geodetik, kemudian tidak adanya deliniasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan. Untuk itu tentunya perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
” Ketidakjelasan batas desa secara otomatis akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. Pemetaan batas desa, merupakan hal yang sangat penting karena akan menjadi basis atau dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan,” kata Panpan kepada www.sukabumizone.com, Kamis (28/07).
Panpan menjelaskan, pasalnya dalam membuat sebuah perencanaan harus mengacu kepada data yang valid, dengan adanya informasi penelusuran batas desa ini, dapat dipadukan dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melakukan pemetaan wilayah, jumlah penduduk, sosial, wilayah pemukiman, dan wilayah pertanian.
” Sehingga paduan dari dua sumber tadi dapat menjadi data yang sempurna yang di miliki oleh desa kami dalam menentukan arah kebijakan pembangunan,” jelasnya.
Lanjut Panpan menuturkan, pentingnya memberikan kebijakan dan kepercayaan penuh kepada Timm Pelaksana Kegiatan atau yang biasa disebut (TPK) Penelusuran Batas Desa yang digawangi langsung oleh Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun untuk dua orang lainnya agar mengambil dari LKD atau tokoh masyarakat Desa.
” Saya sangat yakin seratus persen dapat terlaksana dengan baik dan sempurna, karena mereka yang saya tunjuk adalah bagian dari Sejarawan desa yang tau kondisi wilayah dan kondisi desa,” ungkapnya.
Tak lupa Panpan mengucapkan terimakasih, kepada Kepala Desa atau mewakili kepala desa yang sudah hadir dengan memberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan kegiatan.
” Kalau tidak ada koordinasi dengan semua pihak, tentunya kegiatan ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya (Juliansyah)