SUKABUMI — Sebanyak 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing diamankan petugas patroli Polres Sukabumi, Kamis (28/07/2022).
Dari informasi yang berhasil diperoleh www.sukabumizone.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di wakili Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, bahwa Tim patroli Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor di seputaran Lapangan Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
” Petugas patroli tadi malam mengamankan 3 unit sepeda motor di sebabkan pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan memakai knalpot bising atau racing pada motornya,” kata Aah kepada www.sukabumizone.com, Jum’at (29/07/2022).
Aah juga menjelaskan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi dan meminta kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraan silahkan datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot aslinya yang bawaan pabrik.
” Kendaraan untuk sementara kami amankan, dan kepada pemilik kendaraan kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya,” jelasnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
” Dalam berkendara para pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Juliansyah
Editor : Reiza