
SUKABUMI KOTA — Dugaan kasus jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kembali terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan juga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Sukabumi.
Maraknya penjualan buku LKS bukan pertama kalinya terjadi di Kota Sukabumi. Padahal, hal itu sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ketua DPD KNPI kota sukabumi, Gilang Gusmana berpendapat, buku LKS tidak dapat di perjual belikan di sekolah, siswa berhak membeli LKS tapi tidak disekolah, melainkan di toko buku seperti yang diamantkan di dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Pembukuan.
“Penerbit dilarang menjual buku secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” kata Gilang saat ditemui www.sukabumizone.com di Kantor DPD KNPI Kota Sukabumi Kecamatan Cikole, Kamis (11/08/2022).
Lanjutnya Gilang, di Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Pembukuan, penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain. Selanjutnya, Permendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang perbukuan.
Pasal (1) angka 10 menyebutkan distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang – perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen terakhir.
” Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, harus tegas mengurusi sekolah atau guru yang bandel dan masih memperjual belikan LKS,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Moh Hasan Asari mengatakan, ketika ada sekolah atau guru yang memperjual belikan buku LKS sama sekali tidak dibenarkan itu sudah menyalahi aturan.
” Selaku kepala dinas saya akan langsung menegurnya apabila menemukan sekolah atau guru yang menjual LKS di sekolah,” tandasnya.
Menurutnya, dinas pendidikan saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada guru dan seluruh sekolah bahwa guru dan sekolah tidak diperbolehkan membebani muridnya. ” Selain itu, pihak sekolah juga wajib memberikan senyuman yang ramah,” ujarnya.
Disisi lain ia juga meluruskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi sama sekali tidak melakukan kerjasama dengan pihak penyedia.
” Kalaupun mereka hendek berjualan itu hak mereka dan saya tidak bisa melarang. Namun, saya tegaskan jangan sampai melibatkan sekolah atau guru sebab itu tidak diperbolehkan karena sangat menyalahi aturan,’ pungkasnya.
Penulis : Rizqi Taufiq Hidayat
Editor : Andi