SUKABUMI KAB — Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, lakukan pemantauan penyakit ikan karantina di Kampung Perikanan Budidaya serta monitoring Instalasi Karantina Ikan tepatnya, di Pokdakan Berkah Koi dan Sirna Galih Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin, Pokdakan Talaga Makmur Desa Talaga Kecamatan Caringin dan Unit Instalasi Karantina Ikan di Pasar Ikan Cibaraja, Jumat (12/09/2022).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan, kegiatan yang juga turut dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, Sub Koor Pengelolaan Kawasan dan Kesehatan Ikan dan Tim Surveilens dari BKIPM Bandung tersebut meliputi, Monitoring dan pemantauan kualitas air pengambilan sampel ikan di Kampung Perikanan Budidaya dan Monev Instalasi Gedung Karantina Ikan.
“Tujuan kami mengadakan kegiatan ini salah satunya adalah, untuk memantau kualitas air dan potensi penyakit ikan di Kampung Perikanan Budidaya, Melakukan pembinaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian penyakit ikan serta Melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan instalasi karantina ikan,” kata Nunung kepada www.sukabumizone.com, Jumat (12/09).
Menurutnya, hasil monitoring kualitas air yang dilakukan di Pokdakan Berkah Koi, Sirna Galih dan Talaga Makmur dengan parameter kualitas air yang diuji seperti, Suhu, pH, Nitrit, dan Nitrat. “Hasil uji dari ke empat parameter tersebut berada dalam kisaran normal, hal ini menunjukan bahwa kualitas air kolam di Pokdakan tersebut aman dan layak untuk budidaya ikan. Komoditas ikan yang dibudidayakan dintaranya, Ikan Nila, Ikan Koi dan Baster,” jelasnya.
Sementara itu lanjut Nunung, untuk mengetahui jenis penyakit yang menyerang pada ikan di beberapa Pokdakan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya dilakukan wawancara dengan Ketua dan Anggota Kelompok. Hasil dari wawancara yakni, ikan yang dibudidayakan jarang terkena penyakit. Adapun saat terkena penyakit hal yang dilakukan adalah melakukan pengobatan menggunakan garam dan pengelolaan kualitas air seperti penggantian air dan penurunan air. “Selanjutnya pokdakan diberi masukan mengenai cara penanggulangan terhadap ikan yang sakit seperti tidak menggunakan scoopnet yang sama untuk beberapa kolam serta mengubur ikan yang mati, hal ini tentunya dilakukan agar penyakit ikan tidak menyebar,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, instalasi karantina ikan yang sedang dibangun di Komplek Pasar Ikan Cibaraja dimaksudkan untuk memudahkan para pembudidaya ikan di Sukabumi untuk dapat melakukan eksport ikan secara langsung, karena selama ini eksport dilakukan secara undername atau memakai nama ekpsortir lain. Dalam pelaksanaannya masih banyak persyaratan karantina yang harus dipenuhi seperti dokumen mutu dan IKI, sebelum mendapatkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
“Persyaratan tersebut harus segera diperbaiki dan kembali diupload ke dalam sistem aplikasi secara online untuk kemudian dilakukan verifikasi dokumen ulang sebelum dilakukak verifikasi lapangan. Dari sisi fasilitas yang terdapat di instalasi, sudah cukup baik hanya perlu sedikit perbaikan dan penambahan sarana penunjang. Selanjutnya masyarakat juga perlu dibekali pemahaman mengenai jenis jenis ikan yang dilindungi dan dilarang peredarannya di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Ginda Ginanjar
Editor : Andi