SUKABUMI — Banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya sebuah gubug di lahan kebun kacang yang digarap warga Griya Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi Kompol Parlan dengan Pemerintah Kecamatan Cicurug mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar gubug tersebut, Selasa (16/08/2022).
Gubug yang sangat sederhana terbuat dari batang bambu dan ditutupi terpal plastik itu, selama ini di sinyalir menjadi tempat terjadinya transaksi obat keras terlarang jenis tramadol dan meresahkan masyarakat sekitar.
” Sore ini saya dengan pihak Kecamatan dan anggota satuan Narkoba membongkar dan membakar sebuah gubug yang di sinyalir tempat transaksi obat terlarang,” ujar Parlan kepada awak media dilokasi.
Menurut Parlan, keluhan dan laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi obat terlarang di gubug yang telah dibongkarnya juga sempat dilaporkan masyarakat melalui akun Medsos resmi Polres Sukabumi.
” Dengan dibongkarnya gubug ini, saya harap masyarakat menjadi tenang dan tidak ada transaksi obat terlarang ditempat ini,” jelasnya.
Parlan menambahkan, pihaknya bersama anggota Satuan Narkoba Polres masih melakukan penelusuran dan penyelidikan mengenai kasus narkoba dan obat-obatan tersebut.
” Informasi tentang peredaran Narkoba pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Juliansyah
Editor : Reiza