
SUKABUMI — Polsek Cibadak Polres Sukabumi berhasil ungkap terduga pelaku kasus provokasi atau ujaran kebencian melalui media sosial, Selasa (16/08/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cibadak Akp Ridwan Ishak merilis keberhasilan Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi, dalam pengungkapan kasus provokasi atau ujaran kebencian melalui salah satu akun media sosial Facebook.
Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cibadak Akp Ridwan Ishak bahwa, Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan dua pelaku yang telah membuat postingan yang membuat keresahan masyarakat.
” Alhamdulillah Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengamankan dua pelaku yang telah membuat postingan yang membuat keresahan masyarakat,” Kata Ridwan.
Ia menerangkan, berawal dari laporan hari selasa tertanggal (16/08/2022) terkait dugaan adanya tindak pidana provokasi atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook, pihak Polsek Cibadak bersama Reskrim Polres Sukabumi melakukan respon cepat dengan upaya penyidikan dan penyelidikan.
Ia mengungkapkan, pada hari Sabtu pada tanggal 13 agustus 2022, sekira jam 20.30 WIB, terduga pelaku bersama temannya sekelompok komunitas motor yang teridentifikasi berinisial HD dan AZ membuat video melalui siaran live media sosial milik akun AZ.
” Pada awalnya terduga pelaku bersama temannya sekelompok komunitas motor yang teridentifikasi berinisial HD dan AZ membuat video melalui siaran live medsos facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan di dapat petunjuk terduga pelaku yang berinisial HD (30 tahun) yang berasal dari wilayah Kecamatan Cibadak dan DS (20 Tahun) berasal dari Kecamatan Caringin. Hingga pada hari selasa pada tanggal 16 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Cibadak bersama buser Polres Sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku HD (30 tahun) di rumahnya dan membawa terduga pelaku ke Polsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lalu selanjutnya.
” Sekira pukul 13.00 WIB unit reskrim Polsek Cibadak bersama buser Polres Sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku HD (30 tahun) di rumahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit reskrim Polsek Cibadak bersama buser Polres Sukabumi berkordinasi dengan unit reskrim Polsek Caringin.
” Unit reskrim Polsek Cibadak bersama buser Polres Sukabumi berkordinasi dengan unit reskrim Polsek Caringin melakukan pencarian dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebaran video yang berisikan provokasi DS (20 tahun) Alias RV,” tambahnya.
Atas perbuatan para terduga pelaku dapat di jerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan undang – undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 182 KUHPidana dan atau pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.
Penulis : Juliansyah
Editor : Reiza




