SUKABUMI KOTA — Di hari Kemerdekaan RI ke-77, Walikota Sukabumi Ahmad Fachmi, hadiri penyerahan remisi bagi Narapidana (Napi) dan anak di Lapas Kelas II B Sukabumi Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (17/08/2022).
Walikota Sukabumi Ahmad Fachmi mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan di tahun ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, atas etitut kemudian kesungguhan para warga binaan selama masa-masa pembinaan.
” Tentunya kami berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan lapas kelas II B dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mereka, dari 2 orang yang bebas boleh pulang ke rumah. Kami minta jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah di perbuat,” kata Fahmi kepada www.sukabumizone.com, Rabu (17/08/2022).
Lanjutnya Achmad Fachmi, sampai saat ini memang yang jadi kendala di Lapas Kelas II B itu over kapasitasnya. ” Tentunya kami pemerintah daerah akan senantiasa berkordinaai dengan Bapak Kalapas jangan terjadi over kapasitas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, penyerahan remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT kemerdekan RI ke-77 secara rangkaian nasioanal.
“Sementara, Napi yang mendapatkan remisi pada tahun ini 369 orang dan ada 2 orang yang langsung pulang, besaran remisi yang didapatkan mulai dari 1 bulan, 3 bulan berjumlah 117 orang dan yang 6 bulan paling tinggi berjumlah 3 orang,” jelasnya
Masih kata Christo, yang 2 orang ini bukan Warga Kota Sukabumi, melainkan satu orang kabupaten, satu lagi dari luar daerah. ” Tapi melakukan pelanggaran hukumnya itu di kota dua-duanya pidana umum dengan Pasal 378,” pungkasnya.
Penulis : Rizki Taufiq Hidayat
Editor. : Reiza