SUKABUMI – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, membahas kebijakan anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM), Kecamatan Cisaat, belum lama ini.
Kebijakan anggaran dua persoalan itu, dimasukkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
“Rancangan ini betul-betul sangat detail kita bahas di anggaran 2023, salah satunya mengenai kesiapan anggaran untuk penggajihan PPPK. Dan juga tentang kesiapan angggaran dunia pertanian dan pariwisata, karena memang disitu adalah potensi kita untuk recovery. Ekonomi pulih lebih cepat pasca Pandemi Covid 19,” kata Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Yudha Sukamara kepada www.sukabumizone.com, Sabtu (20/08/2022).
Selain itu, pada rapat tersebut bibahas juga penempatan dana cadangan untuk persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta persiapan pemilihan umum serentak tahun 2024.
Menurut Yudha, cukup banyak persoalan dibahas dalam rapat rancangan yang ia pimpin dan diikuti langsung Sekretaris Daerah Ade Suryaman.
“Secara prinsipnya, sudah sesuai dengan apa yang disampaikan TAPD melalui Sekda selaku ketuanya. Jadi tadi kita sepakati,” ujarnya.
Meski begitu sambung dia, hasil kesepakatan antara Banggar dan TAPD akan ditindaklanjuti untuk dibahas oleh tiap Komisi, kemudian selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Nantinya bisa kita sepakati bersama untuk anggaran APBD 2023, melalui rangkaian rapat paripurna sesuai dengan yang telah dijadwalkan,” pungkasnya.
Penulis : Wafik Hidayat
Editor : Andi