SUKABUMI, sukabumizone.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Ikan. Pembahasan melalui rapat bersama ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) pada Jum’at, (2/9/2022) siang tadi.
Hadir dalam rapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, DPTR, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta Bagian Sumber Daya Alam Pemda Kabupaten Sukabumi.
Kepala DKP Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan, diskusi kali ini difokuskan pada muatan pasal, dasar aturan, dan penguatan kewenangan dalam Raperda tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Sukabumi.
“Muatan pasal yang dibahas adalah pasal 57-67 yang merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2022, pada pasal 59 yang memuat mengenai bantuan hukum ditambahkan satu ayat mengenai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun hasil dari pembahasan yang di gelar bersama dinas-dinas terkait, lanjut Nunung yaitu mengenai Pasal 63- 66 yang berisi mengenai larangan sanksi dan ketentuan penyidikan.
“Dan harus menyesuaikan dengan kaidah hukum serta selanjutnya diserahkan ke bagian hukum untuk menelaah,” imbuhnya.
Selain itu dirinya berharap, agar rancangan Perda ini dapat menjadi payung hukum untuk usaha perikanan yang berkelanjutan di kabupaten Sukabumi dan dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang masuk ke dalamnya.
“Pasal yang termuat dalam Raperda Pengelolaan Perikanan ini dapat sesuai dengan tujuan dan sasaran yang dimaksud, tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku, dan dapat dilaksanakan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Diketahui, dari hasil pembahasan tersebut dapat disimpulkan, seluruh muatan pasal yang akan di masukan ke dalam Raperda Pengelolaan Perikanan telah rampung dibahas bersama Komisi III dan selanjutnya akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam