
JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com – Pemerintah Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi melakukan pengukuran tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sustematis Lengkap (PTSL). Pengukuran dilakukan oleh perangkat desa, bersama petugas Puldatan dan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (6/9/2022).
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL juga merupakan satu di antara program prioritas nasional.
Kepala Desa Bantarpanjang Mulyadin yang di wakili oleh Kepala Dusunnya Adi mengatakan, hari ini telah dilaksanakan pengukuran tanah di Kampung Babakan RT 03 RW 01 Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
“Yang di ukur oleh tim dari PTSL, melaksanakan pengukuran Kampung Babakan, jumlah peserta pengukuran tanah sangat banyak dan berjalan sukses dan lancar,” kata Adi kepada sukabumizone.com, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, pengukuran yang dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Tentu perangkat Desa Bantarpanjang juga ikut serta dalam pengukuran terjun ke lapangan bersama tim PTSL.
“Warga masyarakat yang tanahnya diukur antusias mengikuti dan menunjukan batas-batas tanah serta patok yang disediakan,” pungkasnya.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam