
PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Polres Sukabumi mengamankan dua pria berinisial DL (51) dan MS (28), tersangka penusukan Warta (45) staf Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, korban tewas ditempat setelah dihujam senjata tajam pada bagian leher. Minggu (17/08/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, semua pelaku berjumlah tiga orang. Polisi baru mengamankan dua pelaku dan satu sisanya berinisial J masih buron dan tengah dalam pencarian.
Peristiwa berawal ketika para pelaku tidak terima ditegur korban lantaran menghalangi lalu lintas saat duduk di pinggir jalan. Ketika acara dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung.
“Kemudian terjadi perselisihan berlanjut perkelahian antara MS, dan J serta Warta, tiba-tiba DL datang dan langsung menusuk (Warta red) di bagian leher, hingga berlumuran darah dan meninggal dunia di tempat,” ungkap AKBP Dedy, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda, tersangka DL diamankan di Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus. Sementara MS diciduk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, dua hari kemudian yaitu 1 Oktober 2022.
“Pada saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal,” singkatnya.
Dedy menyebut, sebelum kejadian para tersangka diketahui melakukan pesta miras. Bahkan salah satunya merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan baru bebas pada 2019 silam.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam