CICANTAYAN, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Cicantayan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, memberikan Pelayanan gratis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aula Desa Cicantayan, Selasa (13/9/2022).
Salah Seorang Pemilik Usaha Snack di Desa Cicantayan Lili mengatakan, bersyukur ada pendampingan untuk mengurus legalitas usaha mulai dari NIB, PIRT hingga sertifikat halal. Sebelumnya ia mengaku, telah memiliki NIB namun, saat mengurus PIRT hingga saat ini tak kunjung selesai. Sehingga adanya pendampingan dari Desa Cicantayan dimanfaatkannya untuk bisa memiliki syarat legalitas usaha tersebut.
“Dengan adanya NIB, tentunya lebih mudah mengurus PIRT maupun sertifikat halal. Jika legalitas usaha sudah ada maka, nantinya saya juga berani ikut pengadaan makanan di lembaga pemerintah termasuk memasarkannya hingga luar daerah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Cicantayan H. Andi membenarkan, pembuatan NIB, PIRT dan sertifikat halal bertujuan untuk memudahkan para pelaku UMKM melengkapi legalitas usaha. Sebab, setiap usaha wajib memiliki NIB, kemudian mengurus PIRT dan sertifikat halal.
“Kehadiran kami untuk mendekatkan diri kepada pelaku usaha yang belum mengurus legalitas dengan alasan, karena faktor jarak, kesibukan pelaku usaha, serta kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih gagap teknologi ataupun belum terlayani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.
Baca Juga ||
Setidaknya lanjut H. Andi, apabila pelaku UMKM telah mengantongi NIB, ketika ada program pengurusan PIRT, Haki hingga sertifikat halal maka, mereka juga ada kesempatan untuk mengaksesnya berbeda ketika belum memiliki NIB tentunya peluang tersebut akan terlewatkan.
“Bagi yang sudah memiliki NIB, harus migrasi ke Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru,” paparnya.
Menurutnya, terkait syarat pengurusan PIRT harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, aturannya tengah disusun agar nantinya pelaku usaha bisa menyelenggarakannya sendiri dengan mengundang tenaga ahli dari BPOM. “Tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran dari daerah. Sedangkan sertifikatnya tetap diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” pungaksnya.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam