PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang tersangka perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau bodong di Kabupaten Sukabumi.
Mereka memiliki peran berbeda-beda, empat dari enam pelaku berinisial HA (52), LS (50), I (40) dan J (40) sebagai perekrut. Sementara dua sisanya MF (22) serta DA (39) menjadi pengurus para TKI di rumah penampungan.
Korban aksi komplotan agensi bodong tersebut mencapai sembilan orang, tiga berasal dari daerah Lampung, tiga dari Kabupaten Sukabumi, satu asal kota Sukabumi, satu dari Kabupaten Bandung Barat dan satu sisanya dari Kabupaten Cianjur.
“Mereka menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan bujukan akan memperoleh gaji tinggi mencapai 1.200 real (setara Rp4 juta) per bulan,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, Rabu (14/9).
Selain itu, para tersangka meyakinkan korban jika perusahaan agensi mereka resmi. Setelah tertarik, calon TKI ilegal ini kemudian dibawa ke tempat penampungan di rumah tersangka HA, di Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal dibantu oleh tersangka J, I, MF dan DA, untuk proses pemberangkatan,” terangnya
Selain enam orang tersangka, polisi tengah memburu tiga pelaku lainnya berinisial M, A dan M yang kini masih buron. Mereka kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk para tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya singkat.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam