SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dua terdakwa kasus penistaan agama dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial CER (25) dan SL (24), divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (19/9/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan, ke dua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55 yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
” Ya, telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Tri kepada sukabumizone.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/9).
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa itu empat tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. “Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tri, dalam kasus ini juga sudah dilaksanakan sikap dari kedua terdakwa yaitu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. “Putusan diberikan sikap kepada terdakwa. Terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir,” cetusnya.
Tri menambahkan, apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU Kejari Kota Sukabumi juga sama.
“Karena tuntutan kami empat tahun, enam bulan, dan tidak dibawah 2/3, pengurangannya cuman enam bulan, jadi terdakwa menerima kami juga menerima,” pungkasnya.
Reporter : Rizqi Taufiq Hidayat
Redaktur : Surya Adam