PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Pasca kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal tipe B Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi naik Rp5.000.
Padahal belum ada penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat mengenai penyesuaian tarif bus AKDP di Jawa Barat pasca naiknya harga BBM. Kenaikan tarif berlaku untuk bus trayek Palabuhanratu – Bogor dan Palabuhanratu – Sukabumi, dari dua perusahaan transportasi darat yaitu MGI dan Putra Bahari.
“Bus Palabuhanratu – Bogor AKDP hanya dua PO yaitu Putra Bahari dan MGI, naiknya 5.000 dari awalnya Rp50 ribu jadi Rp55 ribu, sementara jurusan Palabuhanratu – Sukabumi yang awalnya Rp40 ribu menjadi Rp45 ribu,” ungkap pengelola Terminal Tipe B Palabuhanratu, Gun Gun Gunawan, Senin (19/9).
Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, meningkatnya tarif moda transportasi darat tidak mengacu terhadap peraturan Gubernur (Pergub) sebagai barometer kebijakan. Lantaran pemerintah provinsi belum mengeluarkan Pergub terbaru terkait naiknya tarif pasca BBM.
Tetapi naiknya tarif merupakan inisiatif para pengemudi setelah menyesuaikan dan memperhitungkan harga BBM baru. Kondisi ini sulit ditekan meski dirinya telah melakukan imbauan untuk tidak menaikkan harga sebelum Pergub diterbitkan.
“Pengemudi menaikan sendiri tetapi mungkin tidak terlalu besar karena masih menunggu keputusan tarif yang dibuat pemerintah, saya sudah tanya-tanya ke pengurus tetapi memang kata pengurus (bus red) ini situasional,” paparnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam