” Yudha: Masyarakat Tak Bisa Menunggu”
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukamagara menyebut, korban bencana pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak bisa menunggu lama upaya relokasi dari pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Yudha, menyusul adanya keluhan korban bencana pergerakan tanah atas relokasi yang urung direalisasikan pemerintah. Setelah dibahas pada 2021 lalu.
Bahkan, mereka sempat memposting keluhannya itu di media sosial (Medsos). Lantaran kesal merasa di PHP (diberi harapan palsu) dan cape terus mengontrak sementara relokasi belum juga dilakukan.
“Permasalahan tadi (relokasi red) pastinya harus segera dilakukan, karena masyarakat tidak bisa menunggu, harus ada relokasi. Kalau berbicara sudah satu tahun saya rasa sudah terlalu lama, ” ujar Yudha kepada wartawan, Rabu (21/09/2022).
Politisi partai Gerindra ini berjanji, bakal segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah melalui dinas sosial, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, serta instansi terkait lainnya.
Guna mempertanyakan sejauh mana progres relokasi dan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah daerah, apalagi peristiwa bencana alam tersebut terjadi lumayan lama.
“Saya akan coba lihat lokasi juga untuk ketemu dengan masyarakat di sana, apa-apa saja yang terjadi di sana. Insya allah secepatnya nanti kita akan berangkat ke sana untuk meninjau,” kata Yudha.
Sementara itu, Camat Palabuhanratu Ali Iskandar menjelaskan, pihaknya terakhir kali melakukan mediasi soal site plane lokasi relokasi, dengan mengundang PTPN VIII (sebagai pengelola lahan yang akan menjadi lokasi relokasi) BPBD, DPTR, serta Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, site plane relokasi telah diserahkan untuk segera dapat diselesaikan. Sementara penetapan sasaran penerima manfaat dan data penunjang sudah dikawal untuk dilengkapi. Sambil menunggu BPBD menuntaskan surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Sukabumi.
“Mungkin (kelengkapan data red) sedang diproses DPTR, setelah itu tuntas kemudian dituangkannya dalam ijin prinsip. Tinggal kemudian melakukan penandatanganan kerja sama antara pihak pemda dengan pihak perkebunan (PTPN VIII) untuk penggunaan lahan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam