PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi 2022.
Disepakatinya Raperda tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Jajawai, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/09/2022).
“Tadi sudah disepakati dan ditandatangani bersama bahwa Raperda tentang perubahan APBD 2022 sudah disepakati bersama,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Rabu (21/09/2022).
Yudha meminta, Raperda perubahan APBD selanjutnya harus segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), guna mendapat hasil evaluasi gubernur hingga diterbitkan nomor registrasi secepatnya.
“Jadi, untuk segera sesuai waktu yang ditentukan, sesuai aturan. Semoga ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” terangnya.
Dalam Raperda perubahan APBD 2022 ini, dijelaskan anggaran pendapatan naik sejumlah 99,491 miliar (M) dari awalnya sebesar 4,5 Trilyun (T). Sementara anggaran belanja juga naik sebesar 258 M dari sebelumnya sebesar 4,173 T.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam