
PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Dalam waktu tujuh hari atau satu pekan, Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, empat kasus tersebut terjadi di Desa Bumisari Kecamatan Cikidang, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Desa/Kecamatan Cikakak dan di Desa/Kecamatan Nagrak.
“Kasus cabul dan persetubuhan ada 4 kasus yang diungkap oleh unit PPA,” ungkapnya saat ekspose kasus di halaman Makopolres Sukabumi, Senin (26/9/2022)
Ia membeberkan, dua dari empat kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan ayah tirinya. Untuk kedua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Cikidang dan Palabuhanratu.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku pada saat ibunya lagi kerja di belakang rumah,” terangnya.
Sementara peristiwa pencabulan di Kecamatan Nagrak dilakukan pacar korbannya sendiri, dan untuk kasus di Kecamatan Cikakak pelakunya tidak memiliki hubungan apapun.
“Jadi, pacarnya mengancam akan memutuskan hubungan kalau tidak mau melakukan hubungan badan, dan untuk satu kasus lagi korban diancam akan dilaporkan ke keluarganya kalau korban sering main malam hari,” tuturnya.
Polres Sukabumi akan berupaya memberikan bantuan trauma hiling melalui biro SDM bagian psikologi bagi seluruh korban.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan, unit di bawah pimpinannya hanya butuh satu pekan untuk mengungkap keempat kasus tersebut.
“Kita berhasil mengungkap empat kasus pencabulan ini selam tujuh hari,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





