
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sosialisai Diseminasi Pemberdayaan Pelaku Usaha Tambak Garam dan Penyerahan Bantuan Keselamatan Penangkapan Ikan, digelar Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, kegiatan tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (29/9/2022).
Turut hadi dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Tegalbuleud, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palabuhanratu, Staff
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Sub Koordinator Pemberdayaan Nelayan, Staff Penyuluh Perikanan Bantu wilayah Tegalbuleud.
” Sebagai usaha dalam proses pengembangan usaha tambak garam di Kecamatan Tegalbuleud diperlukan data yang valid, oleh karena itu setelah kegiatan ini dilaksanakan diharapkan dapat dilakukan inventarisasi data pelaku usaha tambak garam perorangan sampai dengan by name by adress dan lainnya untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut,” kata Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumu Nunung Nurhayati, Jum’at (30/9).

Terkait perihal tersebut Kadis mengajak peserta untuk satu pemahaman tentang kewenangan kabupaten, provinsi/pusat berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dalam mengelola sumberdaya alam di laut.
” Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan untuk kewenangan pengelolaan usaha tambak garam menjadi kewenangan provinsi/pusat, sedangkan kewenangan kabupaten hanya pemberdayaan, pembinaan pelaku usahanya,” paparnya.
Lanjut Nunung, pihaknya juga mengintruksikan kepada koordinator masyarakat lokal yang mengelola garam untuk melakukan inventarisasi lengkap data pelaku usaha perseorangan beserta lahan garapannya guna data tersebut dijadikan bahan tindaklanjut.
” Semua Pihak harus bersinergi dan bersama-sama membangun, mengelola, dan mengembangkan potensi garam ini sehingga pemasarannya menjadi lebih luas bukan hanya di sektor pemasaran industri seperti yang sudah berjalan namun juga bisa dipasarkan sebagai garam konsumsi. Oleh karena itu Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi akan bersurat kepada para instansi terkait agar dilakukan survey lokasi dan pengujian sehingga dapat diperoleh sertifikat keamanan pangan garam tegalbuleud,” pungkasnya.
Dari hasil informasi yang diperoleh, semua masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan garam dapat bersatu dalam suatu wadah kelompok yang berbadan hukum (koperasi) dan bersama-sama mengembangkan potensi garam tegalbuleud. Garam yang dihasilkan dari wilayah tegalbuleud yang dikelola oleh masyarakat dapat memiliki sertifikat keamanan pangan sehingga dapat dipasarkan menjadi garam konsumsi yang lebih luas Sarana Keselamatan Penangkapan Ikan yang diberikan kepada nelayan dapat membantu nelayan.
Reporter : Juliansyah
Resaktur : Surya Adam





