
PABUARAN, sukabumizone.com – Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi AKP Acep Sujana membantah kabar adanya penolakan pemakaman jenazah salah seorang warga di wilayahnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya tersiar kabar di media online lokal tentang adanya penolakan pemakaman jenazah almarhum Sahudin (84) warga Kampung Ciasih RT 024/005 Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Namun kata dia, kabar tersebut dibantah pihak keluarga almarhum Sahudin dan keluarga almarhum Fadli, warga yang mewakafkan tanahnya untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Ciasih. Bantahan itu terungkap dalam pertemuan kedua keluarga yang diinisiasi Polsek Lengkong.
Baca juga: Polisi Gagalkan Transaksi Jual Beli Obat Keras Terbatas di Lengkong
“Dalam pertemuan mediasi di Polsek yang disaksikan oleh pemerintah setempat, ternyata informasi tentang adanya penolakan pemakaman jenazah almarhum Sahudin di TPU Ciasih ternyata tidak benar,” ungkap AKP Acep dalam keterangan pers melalui Humas Polres Sukabumi, Minggu (2/10).
Acep mengatakan, Sahudin meninggal karena sakit di Rumah Sakit Umum Sagaranten pada Kamis tanggal 29 September 2022. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat berpesan kepada keluarganya agar dimakamkan di dekat makam oranv tuanya di TPU Kampung Ciasih.
“Antara keluarga almarhum dan keluarga yang mewakafkan tanah makam TPU Ciasih, masih ada hubungannya keluarga,” pungkasnya.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam





