
GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menggelar Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2022 di Saung Geulis Kecamatan Kadudampit, Minggu (02/10/2022).
Kegiatan Tersebut dihadiri Forkopimcam Gunungguruh, para Ketua BPD se-Kecamatan Gunungguruh dan unsur lainnya.
Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, peningkatan kapasitas BPD dinilainya sangat penting. Di mana, BPD memiliki 3 fungsi secara umum yaitu, bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa.
“Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD,” kata Heni kepada www.sukabumizone.com, Minggu (02/10).

Menurutnya, setelah menyimak dari sejumlah pemaparan yang disampikan, BPD memiliki beberapa larangan diantaranya, pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.
“Terkait larangan tersebut, BPD sebagai lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa wajib diberikan oleh pemerintah desa dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk, Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yang tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa. Itu salah satu point yang kami simak dalam kegiatan ini,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam





