PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat Paripurna di gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, jalan Jajawai Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (03/10/2022).
Dari empat Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan rancangan peraturan usulan DPRD. Sementara satu sisanya adalah usulan inisiatif pemerintah daerah.
“Agenda rapat paripurna hari ini yaitu menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan pemerintah, kemudian penyampaian pendapat bupati tentang tiga Raperda usulan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Perubahan APBD 2022 Disetujui, Ketua DPRD Sebut Tinggal Tunggu Evaluasi Gubernur
Politisi partai Golkar tersebut memaparkan, tiga raperda usulan DPRD itu di antaranya Raperda tentang pemanfaatan tanah kosong, tentang produk hukum daerah dan tentang pengelolaan perkebunan. Sementara satu usulan dari pemerintah yaitu tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Rapat paripurna hari ini sesuai agenda badan musyawarah, kemudian besok juga kita akan melaksanakan rapat paripurna tentang jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi tentang Raperda LP2B dan jawaban bupati atas tiga Raperda usulan inisiatif DPRD tadi,” imbuhnya.
Baca juga: Wabup Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati dan Nota Pengantar di Rapat Paripurna DPRD Sukabumi
Menurutnya, secara garis besar Bupati Sukabumi Marwan Hamami merespon baik tiga usulan inisiatif DPRD tersebut. Sebab, seluruh rancangan peraturan ini dinilai sangat baik.
“Dan amanat garis besarnya, yang penting Raperda ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berada di atasnya,” tandas dia.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam