
WARUNGKIRA, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Bantarkalong bersama Pengadilan Negeri Agama Kelas 1A Cibadak menggelar itsbat nikah massal di Aula Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
Sebanyak 68 pasangan dari empat kedusunan mengikuti kegiatan itsbat nikah tersebut. Tujuannya agar pasangan suami istri ini memiliki bukti sah pernikahan serta menjamin hak-hak dalam pernikahannya.
Kepala Desa Bantarkalong Rohmatulloh menuturkan, untuk teknis itsbat telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Negeri Kelas 1A Cibadak dan Kantor Urusan Agama (KUA) Warungkiara. Bahkan, prosesnya sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu, diawali dengan mengajukan berkas permohonan ke pengadilan agama.

Baca juga: Akibat Jalan Rusak, Pengrajin Baju Gamis di Desa Bantarkalong Terkena Imbas
“Itsbat massal ini diikuti oleh 68 peserta dari empat kedusunan di wilayah Desa Bantarkalong, dan untuk proses ini lumayan panjang hampir satu bulan kita mengadakan itsbat nikah massal ini, kita melakukan pengurusan berkas-berkas ke Pengadilan Agama Negeri Cibadak kelas 1A,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat di wilayahnya memiliki kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan. Sebab sebagai warga negara, kata dia, legalitas pernikahan berupa kepemilikan buku nikah atau ketetapan dari pengadilan agama tentu sangat dibutuhkan.
“Tentu untuk ke depannya, kami berharap warga lebih memiliki kesadaran betapa pentingnya legalitas dalam pernikahan, termasuk dokumen pernikahan dan buku nikah,” tandasnya.
Baca juga: Jalan Sepanjang 10 KM di Desa Bantarkalong Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Setempat Mengeluh
Untuk diketahui, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum di dalam negara. Itsbat nikah ini pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam




