• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, November 5, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

68 Pasutri di Desa Bantarkalong Mengikuti Itsbat Nikah Massal

redaktur by redaktur
4 Oktober 2022
in HEADLINE, Nuansa Desa
0
NIKAH MASSAL: Proses itsbat nikah massal di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi (4/10).

WARUNGKIRA, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Bantarkalong bersama Pengadilan Negeri Agama Kelas 1A Cibadak menggelar itsbat nikah massal di Aula Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).

Sebanyak 68 pasangan dari empat kedusunan mengikuti kegiatan itsbat nikah tersebut. Tujuannya agar pasangan suami istri ini memiliki bukti sah pernikahan serta menjamin hak-hak dalam pernikahannya.

Kepala Desa Bantarkalong Rohmatulloh menuturkan, untuk teknis itsbat telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Negeri Kelas 1A Cibadak dan Kantor Urusan Agama (KUA) Warungkiara. Bahkan, prosesnya sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu, diawali dengan mengajukan berkas permohonan ke pengadilan agama.

BacaJuga

Ciptakan Pembangunan Partisipatif, Desa Padabeunghar Laksanakan Musyawarah Desa RKPDes 2026

Ciptakan Pembangunan Partisipatif, Desa Padabeunghar Laksanakan Musyawarah Desa RKPDes 2026

5 November 2025
Pemdes Kertaangsana Apresiasi Bantuan Sembako Wapres Gibran untuk Ponpes Al Mas’udiyah

Pemdes Kertaangsana Apresiasi Bantuan Sembako Wapres Gibran untuk Ponpes Al Mas’udiyah

5 November 2025
Pemdes Kerta Angsana Gelar Monev Pembangunan Jalan di Empat Titik

Pemdes Kerta Angsana Gelar Monev Pembangunan Jalan di Empat Titik

5 November 2025
Pemdes Kertaraharja Gelar Musdes Tetapkan RPJMDes Perubahan 2019–2027

Pemdes Kertaraharja Gelar Musdes Tetapkan RPJMDes Perubahan 2019–2027

5 November 2025

Baca juga: Akibat Jalan Rusak, Pengrajin Baju Gamis di Desa Bantarkalong Terkena Imbas

“Itsbat massal ini diikuti oleh 68 peserta dari empat kedusunan di wilayah Desa Bantarkalong, dan untuk proses ini lumayan panjang hampir satu bulan kita mengadakan itsbat nikah massal ini, kita melakukan pengurusan berkas-berkas ke Pengadilan Agama Negeri Cibadak kelas 1A,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat di wilayahnya memiliki kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan. Sebab sebagai warga negara, kata dia, legalitas pernikahan berupa kepemilikan buku nikah atau ketetapan dari pengadilan agama tentu sangat dibutuhkan.

“Tentu untuk ke depannya, kami berharap warga lebih memiliki kesadaran betapa pentingnya legalitas dalam pernikahan, termasuk dokumen pernikahan dan buku nikah,” tandasnya.

Baca juga: Jalan Sepanjang 10 KM di Desa Bantarkalong Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Setempat Mengeluh

Untuk diketahui, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum di dalam negara. Itsbat nikah ini pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.

Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Gubernur Jabar Buka DLA, Sekda Sukabumi ” Optimalkan Layanan Publik dan Agenda Smart City”

Next Post

Satpolair Polres Sukabumi ‘Door to Door’ Bagikan Paket Sembako ke Nelayan

Next Post
Satpolair Polres Sukabumi ‘Door to Door’ Bagikan Paket Sembako ke Nelayan

Satpolair Polres Sukabumi 'Door to Door' Bagikan Paket Sembako ke Nelayan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi