SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dugaan kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi kini mulai menemukan titik terang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dengan dua tersangka AS dan IR, di mana salah satunya merupakan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.
Pantauan di kantor Kejari Kota Sukabumi, penyerahan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Pelita berlangsung hingga petang. Kedua tersangka diboyong oleh penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Terlihat ada satu kontainer berkas dibawa penyidik ke kejaksaan.
“Ya, Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami jaksa penuntut umum sejak tahun 2021, kami anggap lengkap berkas perkaranya, baik formil dan materiil, sehingga pada hari ini telah dilimpahkan tersangka atas nama IR dan AS berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada sukabumizone.com, Selasa (4/10/2022).
Lanjut Setiyowati, mulai hari ini sampai dengan 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan lanjutan oleh kejaksaan. Jadi perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA.
Pasal yang disangkakan untuk primer adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun. Selanjutnya akan masuk ke persidangan. Kita lihat nanti lanjutannya melalui fakta-fakta persidangan, amoga semuanya bisa terungkap,” jelasnya
Sementara itu, kuasa hukum AS, Yanuar Reza menjelaskan, kliennya saat perkara terjadi menjabat sebagai salah satu kepala dinas. Ia menjelaskan ada dua perkara yang menjerat kliennya itu dengan dua nilai kerugian yang berbeda. Baik terkait dugaan penghilangan aset maupun jaminan pelaksanaan. Masing-masing dengan nilai kerugian berkisar Rp44 miliar dan Rp19 miliar.
“Jadi memang ada dua perkara, tapi itu pun masih dugaan. Pembuktiannya nanti di persidangan. Klien kami tentunya pada saat pembangunan Pasar Pelita sudah bekerja sesuai aturan. Tentunya kami sudah menyiapkan pembelaan pada saat di PN Tipikor Bandung. Kondisi klien kami saat ini sehat,” singkat Yanuar.
Reporter : Rizqi
Redaktur : Surya Adam