• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, November 5, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pelita

redaktur by redaktur
4 Oktober 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
KORUPSI: Penahanan lanjutan dua tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi. (4/10)

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dugaan kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi kini mulai menemukan titik terang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dengan dua tersangka AS dan IR, di mana salah satunya merupakan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi.

Pantauan di kantor Kejari Kota Sukabumi, penyerahan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Pelita berlangsung hingga petang. Kedua tersangka diboyong oleh penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Terlihat ada satu kontainer berkas dibawa penyidik ke kejaksaan.

“Ya, Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami jaksa penuntut umum sejak tahun 2021, kami anggap lengkap berkas perkaranya, baik formil dan materiil, sehingga pada hari ini telah dilimpahkan tersangka atas nama IR dan AS berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada sukabumizone.com, Selasa (4/10/2022).

BacaJuga

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

5 November 2025
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

3 November 2025
Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

2 November 2025

Lanjut Setiyowati, mulai hari ini sampai dengan 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan lanjutan oleh kejaksaan. Jadi perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA.

Pasal yang disangkakan untuk primer adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun. Selanjutnya akan masuk ke persidangan. Kita lihat nanti lanjutannya melalui fakta-fakta persidangan, amoga semuanya bisa terungkap,” jelasnya

Kuasa hukum tersangka AS, Yanuar Reza.

Sementara itu, kuasa hukum AS, Yanuar Reza menjelaskan, kliennya saat perkara terjadi menjabat sebagai salah satu kepala dinas. Ia menjelaskan ada dua perkara yang menjerat kliennya itu dengan dua nilai kerugian yang berbeda. Baik terkait dugaan penghilangan aset maupun jaminan pelaksanaan. Masing-masing dengan nilai kerugian berkisar Rp44 miliar dan Rp19 miliar.

“Jadi memang ada dua perkara, tapi itu pun masih dugaan. Pembuktiannya nanti di persidangan. Klien kami tentunya pada saat pembangunan Pasar Pelita sudah bekerja sesuai aturan. Tentunya kami sudah menyiapkan pembelaan pada saat di PN Tipikor Bandung. Kondisi klien kami saat ini sehat,” singkat Yanuar.

Reporter : Rizqi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Babinsa Calingcing Latih Anggota Linmas Gunakan Kompas

Next Post

Polisi Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 34 Orang

Next Post
Polisi Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 34 Orang

Polisi Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 34 Orang

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi