• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Baru Sepekan Bebas dari Bui, Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

redaktur by redaktur
5 Oktober 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || BU (26) seorang residivis sekaligus bandar sabu dan obat-obatan kembali diringkus polisi setelah sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Informasi yang dihimpun, BU yang merupakan warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh itu diringkus polisi pada Selasa (6/9/2022) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni, RA (23) dan IS (21) di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sesuai dengan LP/A/90/IX/2022/ SPKT. Satresnarkoba/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, Rabu (5/10/2022)

Dari tangan RA, polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO A91 warna hitam. Kemudian dari IS, polisi mengamankan 100 butir obat jenis Tramadol HCI, 90 butir obat Psikotoprika jenis Alprazolam 1mg, 50 obat Psikotoprika jenis Riklona Clonazepam 2mg, dan satu unit handphone merk VIVO Y33S warna biru. Lalu dari BU, polisi mengamankan satu unit handphone merk samsung warna putih, dan total narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram.

BacaJuga

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sukabumi, Tiga Kecamatan Terdampak

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sukabumi, Tiga Kecamatan Terdampak

29 Desember 2025
Banjir Bandang Hanyutkan Jembatan Wangunreja–Sukamaju, Akses Warga Terputus Total

Banjir Bandang Hanyutkan Jembatan Wangunreja–Sukamaju, Akses Warga Terputus Total

29 Desember 2025
Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan BU merupakan mantan warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Ia mengatakan BU bebas pada (30/8/2022) karena mendapatkan hak untuk integrasi Asimilasi Rumah (Asrum).

“Ya, untuk BU yang sekarang ada di Polres Sukabumi Kota itu memang mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi. BU masuk ke dalam Lapas dengan pidana kesehatan Pasal 197 UU RI nomor 36/2009,” ucap Christo, kepada sukabumizone.com, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/10).

Berdasarkan data, kata Christo, BU pertama ditahan di kepolisian pada 19 Juli 2020 lalu. Kemudian setelah melaksanakan sidang, BU divonis 3 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi, pada 30 Agustus 2022 kemarin, yang bersangkutan setelah ada proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dapat diizinkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hak integrasi melalui Asrum,” pungkasnya.

Reporter : Rizqi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Koramil 0622-03/Warungkiara Godok Kemampuan Survival Warga

Next Post

Peringati HUT TNI, Polisi Sambangi Kantor Koramil 0622-03/Warungkiara

Next Post
Peringati HUT TNI, Polisi Sambangi Kantor Koramil 0622-03/Warungkiara

Peringati HUT TNI, Polisi Sambangi Kantor Koramil 0622-03/Warungkiara

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi