
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || BU (26) seorang residivis sekaligus bandar sabu dan obat-obatan kembali diringkus polisi setelah sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Informasi yang dihimpun, BU yang merupakan warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh itu diringkus polisi pada Selasa (6/9/2022) bersama dengan dua tersangka lainnya yakni, RA (23) dan IS (21) di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sesuai dengan LP/A/90/IX/2022/ SPKT. Satresnarkoba/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, Rabu (5/10/2022)
Dari tangan RA, polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO A91 warna hitam. Kemudian dari IS, polisi mengamankan 100 butir obat jenis Tramadol HCI, 90 butir obat Psikotoprika jenis Alprazolam 1mg, 50 obat Psikotoprika jenis Riklona Clonazepam 2mg, dan satu unit handphone merk VIVO Y33S warna biru. Lalu dari BU, polisi mengamankan satu unit handphone merk samsung warna putih, dan total narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan BU merupakan mantan warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Ia mengatakan BU bebas pada (30/8/2022) karena mendapatkan hak untuk integrasi Asimilasi Rumah (Asrum).
“Ya, untuk BU yang sekarang ada di Polres Sukabumi Kota itu memang mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi. BU masuk ke dalam Lapas dengan pidana kesehatan Pasal 197 UU RI nomor 36/2009,” ucap Christo, kepada sukabumizone.com, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/10).
Berdasarkan data, kata Christo, BU pertama ditahan di kepolisian pada 19 Juli 2020 lalu. Kemudian setelah melaksanakan sidang, BU divonis 3 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan kurungan.
“Jadi, pada 30 Agustus 2022 kemarin, yang bersangkutan setelah ada proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dapat diizinkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hak integrasi melalui Asrum,” pungkasnya.
Reporter : Rizqi
Redaktur : Surya Adam





