
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melakukan upaya restoratif justice terhadap tersangka RH (28) yang disangkakan terkena pasal 362 KUHP. Diketahui RH diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone karena terdesak keadaan.
“Ya, kami dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memberikan Restorasi Justice kepada RH, karena pertama dia bukan residivis, kedua ancamannya kurang dari lima tahun terus harga HP kurang dari Rp2 juta, itulah yang menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiowati, kepada sukabumizone.com, Kamis (6/10/2022).
Selain itu Setiyowati menjelaskan, tersangka RH ini merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tiga orang anak. Di mana anak terakhir baru lahir lima hari yang lalu, di tambah setiap harinya kehidupan anak-anaknya secara bergantian di bantu oleh warga tetangganya.
Baca juga: Peredaran Sabu Mendominasi, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti
“Kami akan melakukan penahanan terhadap RH selama 20 hari di Polres untuk kelengkapan administrasi, dan kami akan langsung tatap muka dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga kejagung,” jelasnya.
Sementara tersangka RH mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia mengaku terpaksa melakukan itu karena terdesak keadaan.
“Saya melakukannya karena terpaksa, dengan kondisi istri sedang dirawat mengalami pendarahan dalam usia kandungan 7 bulan, dan saya sangat menyesal tidak akan mengulanginya lagi, dan juga saya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan telah memberikan restoratif justice kepada saya,” ucapnya singkat.
Reporter : Rizki Taufik
Redaktur : Surya Adam





