• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Anaknya Terseret Kasus Sambo, Heri Gunawan: Itu mah Resiko Jabatan

redaktur by redaktur
6 Oktober 2022
in Daerah, HEADLINE
0
Anggota DPR-RI sekaligus ayah Ipda Arsyad, Heri Gunawan.

SUKABUMI, sukabumizone.com || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republika Indonesia (DPR RI) Heri Gunawan membenarkan anaknya Ipda Arsyad Deva Gunawan ikut terseret pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Legislator Senayan dari daerah pemilihan Kabupaten dan Kota Sukabumi ini menyebut, keterlibatan anaknya hanya sebatas menjalankan tugas atas adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Betul anak saya arsad terseret iya wajar dia kan di Polres Metro Jakarta Selatan. TKPnya di Duren Tiga Jakarta Selatan, laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan laporan itu ada bukti hitam di atas putih. Di sana ada Kanit, Kasat, Kapolres, dia cuma Kasubnit, memang benar ada laporan di situ kalau laporan kan perlu dilayani laporanya,” kata legislator Partai Gerindra ini beberapa waktu lalu.

BacaJuga

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025
PMI dan Atma Connect Perluas Program Internet Tangguh Bencana ke Lima Desa di Sukabumi

PMI dan Atma Connect Perluas Program Internet Tangguh Bencana ke Lima Desa di Sukabumi

28 Desember 2025
Bupati Asep Japar Apresiasi Soliditas Kemenag Sukabumi di Momentum HAB ke-80

Bupati Asep Japar Apresiasi Soliditas Kemenag Sukabumi di Momentum HAB ke-80

28 Desember 2025

Baca juga: Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda, Tiga di Antaranya Usulan DPRD

Ia melanjutkan, persoalan beredar kabar Ipda Arsyad merupakan orang yang pertama kali datang mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Hergun menegaskan, kemungkinannya sangat kecil lantaran anaknya memiliki atasan.

“Soal datang ke TKP pertama kan rumah Sambo kan di Duren tiga, tetangganya kan itu kasatnya terhalang tembok saja. Kan gak mungkin anak saya datang pertama pasti ada kasat di situ bahkan kasatnya juga lagi di rumah,” bebernya.

Hergun mempercayakan seluruh proses yang menimpa anaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku, apapun hukuman maupun sanksi harus diterima.

“Semuanya ada prosedur dan sistem yang berlaku, ikutin prosedur. Kalau dikenakan sanksi itu mah resiko jabatan,” tandasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencarkan Giat Preventif dan Preemtif Kepolisian

Ipda Arsyad diketahui menjabat Kasubnit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan brigadir J bergulir, kini perwira menengah tersebut dikenai sanksi administratif demosi selama tiga tahun.

Sanksi diberikan atas ketidakprofesionalan Ipda Arsyad di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Petugas BPBD Sibuk Mengevakuasi Korban Puting Beliung di Lapang Merdeka Sukabumi

Next Post

BNPB Beri Alat Early Warning System Bencana Longsor di Nyalindung

Next Post
BNPB Beri Alat Early Warning System Bencana Longsor di Nyalindung

BNPB Beri Alat Early Warning System Bencana Longsor di Nyalindung

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi