PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Pembangunan alun-alun laut Gadobangkong di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menunggu penyelesaian klaim lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan penggarap.
Kabid Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten, Esa Nugraha Putra mengatakan, status bidang lahan memang ada yang diklaim Pemprov Jabar dan para penggarap. Penyelesaian saling klaim kepemilikan itu diserahkan kepada kedua belah pihak.
“Kita menunggu sampai mana penyelesaianya, kita tidak punya kewenangan menyelesaikan itu, karena yang saling mengklaim antara provinsi dan para penggarap. Kita menunggu hasil perundingannya saja seperti apa,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/20).
Baca juga: Sekda Sukabumi Bersama UNPAK Bogor Bahas Program Pembangunan Desa Berkelanjutan
Lanjut dia, kawasan yang akan dibangun menjadi areal alun-alun laut dimulai dari Tourism Information Centre (TIC) di Gadobangkong, hingga batas Hotel Pondok Dewata.
Menurutnya, 5 ribu meter lahan untuk lokasi proyek sudah dibebaskan. Lantaran bidangnya merupakan aset Pemda dan telah dilakukan pelepasan hak. Sisanya milik pribadi serta tanah yang diklaim penggarap dengan Pemprov Jabar dan ditargetkan selesai akhir Desember tahun ini.
“Kita menunggu siapa pemiliknya mereka atau pihak Provinsi, sidang via perdata itu opsi terakhir ketika mediasi macet, harus ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Kordinator Pemukiman Kumuh pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Arif Rahman membenarkan persoalan tersebut. Ia menyebut, ada enam nama yang mengklaim kepemilikan lahan secara pribadi.
“Dari enam orang hanya dua orang yang terkendala, itu karena memang dulunya lahan PU provinsi yang bermasalah, dan akan disidangkan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam