• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tolak Nikahi Pacar, Pria Asal Sagaranten Terancam Bui Belasan Tahun

redaktur by redaktur
12 Oktober 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
RILIS: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra memberikan keterangan pers kasus pencabulan.

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || PA (24) warga Kampung Malangbong RT 004 RW 004, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam belasan tahun penjara. Lantaran tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

PA dikenakan pasal tindak pidana perbuatan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan perpu RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjadi UU jo pasal 76d dan atau pasal 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022).

BacaJuga

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025
Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

27 Desember 2025
Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

27 Desember 2025

Baca juga: Pelajar di Sukabumi Tewas Dibacok Rival Sekolah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Menurutnya, pelaku kerap mengajak pacarnya yang masih duduk di kelas dua SMA ini berkunjung ke penginapan. Untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab alias menikah.

Namun, lanjut Dedy, belakangan PA menolak menikah meski pacarnya sudah hamil empat bulan, dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Bahkan ia meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungan serta berusaha menunda-nunda pernikahan.

“Sehingga munculah laporan polisi, dan unit PPA dengan sigap melakukan penangkapan serta proses lanjut terhadap perkara tersebut,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan, berdasarkan pengakuan, kedua si joli ini baru menjalin hubungan percintaan baru sekitar setengah tahun. “Untuk hubungan dari tersangka dengan korban, pengakuannya selama 6 bulan,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Bupati “Pencegahan Korupsi Terintegrasi Efektif Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Baik”

Next Post

Pemdes Cimanggu Alokasikan Banprov 2022 untuk Rehab Kantor Desa

Next Post
Pemdes Cimanggu Alokasikan Banprov 2022 untuk Rehab Kantor Desa

Pemdes Cimanggu Alokasikan Banprov 2022 untuk Rehab Kantor Desa

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi