SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kota Sukabumi mengalami inflasi sebesar 1,33 persen pada September 2022 lalu, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,61. Nilai inflasi tersebut tergolong sangat tinggi. Pasalnya, jika dihitung dalam satu tahun kalender September 2022 mencapai 4,79 persen, dan untuk tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021 red ) sebesar 5,79 persen.
“Iya, nilai inflasi Kota Sukabumi di September cukup tinggi. Meskipun sebelumnya, inflasi Kota Sukabumi terendah kedua setelah Jakarta di Agustus 2022 lalu,” kata Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, kepada sukabumizone.com, Kamis (20/10).
Yanto menjelaskan, salah satu faktor penyumbang inflasi yakni, karena adanya kenaikan indek harga pada kelompok transportasi. Kelompok ini, pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 14,31 persen. Posisi IHK kelompok transportasi pada Agustus 2022 sebesar 108,68 persen dan naik menjadi 124,23 persen pada September 2022.
Subkelompok yang ada di kelompok ini lanjut Yanto, adalah subkelompok pembelian kendaraan, subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi, subkelompok jasa angkutan penumpang dan subkelompok jasa pengiriman barang.
“Subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi mengalami inflasi sebesar 15,77 persen, subkelompok jasa angkutan penumpang mengalami inflasi sebesar 19,73 persen, subkelompok jasa pengiriman barang mengalami inflasi sebesar 1,03 persen, sedangkan subkelompok pembelian kendaraan tidak mengalami perubahan indeks,”ujarnya.
Kelompok transportasi pada September 2022 tambah Yanto, memberikan andil inflasi sebesar 1,4601 persen. Komoditas yang dominan memberikan sumbangan inflasi, yaitu, bensin sebesar 0,8269 persen, angkutan dalam kota sebesar 0,4558 persen, tarif kendaraan roda online sebesar 0,0625 persen, solar sebesar 0,0430 persen, tarif kendaraan roda 4 online sebesar 0,0375 persen, tarif kendaraan travel sebesar 0,0176 persen, angkutan antar kota sebesar 0,0141 persen, helm sebesar 0,0024 persen, dan biaya pengiriman barang sebesar 0,0003 persen.
“Jadi, naiknya BBM berpengaruh terhadap sektor transportasi yang memicu kenaikan tarif angkot dan biaya distribusi sehingga menyebabkan adanya peningkatan inflasi,” terang Yanto.
Sehingga lanjut Yanto, untuk menekan tingginya laju inflasi saat ini, ada beberapa program nasional, provinsi, dan kebijakan daerah. Salah satunya, kebijakan subsidi BBM. Selain itu, dengan melakukan berbagai kegiatan di antaranya, bantuan sosial dengan penyediaan Beras Kesejahteraan Daerah (Rastrada), paket sembako, penciptaan lapangan kerja dengan menggelar job fair serta sertifikasi halal produk UMKM.
“Kalau untuk perlindungan sosial lainnya, akan dilakukan operasi pasar (OP) di tujuh kecamatan pada November 2022 mendatang, kemudian gelar pangan murah keliling, penyediaan cadangan pangan, serta adanya subsidi pupuk bagi petani,” paparnya.
Menurutnya, dalam pengendalian inflasi ke depan, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainnya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum. Serta, akan terus menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa.
“Inflasi itu naik turun setiap bulannya, jadi diharapkan di Oktober 2022 nanti besaran inflasi di Kota Sukabumi bisa kembali turun,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kelompok pengeluaran lainnya saat ini mengalami deflasi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kata Yanto, yang mengalami deflasi itu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,38 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,02 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, kelompok informasi komunikasi, jasa keuangan sebesar 0,02 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,17 persen.
“Sedangkan untuk kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan indeks, adalah kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok rekreasi, olahraga, budaya, kelompok pendidikan, dan kelompok penyediaan makanan serta minuman (restoran),” pungkasnya.
Reporter : Rizqi
Redaktur : Surya Adam