
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan menghentikan sementara penjualan obat bentuk syrup oleh seluruh apotek dan pertokoan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal itu menyusul ditemukannya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak usia 0-18 tahun di sejumlah daerah. Surat edaran imbauan perlu dikeluarkan sebagai upaya percepatan penanganan khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nomor surat KS.20.01/9120/Dinkes/2022, yang ditandatangani secara elektronik Plt Kepala Dinas dr. Rika Mutiara Sukanda, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Perubahan APBD Selesai Dievaluasi, Bupati: Dinas Bisa Tetapkan Anggaran
“Kita mensosialisasikan surat edaran imbauan ini ke-58 penyuluh kesehatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Sukabumi,” ucap Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara Sukanda, kepada sukabumizone.com, Jumat (21/10).
Tak hanya apotek, tenaga kesehatan di lingkungan pelayanan fasilitas kesehatan maupun praktek mandiri, diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan syrup. Untuk sementara waktu hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman secara resmi.
Tentunya, dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia. Terkait obat syrup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Pemerintah saat ini tengah serius melakukan penyelidikan epidemiologi dan menerima pelaporan kasus gangguan ginjal akut, untuk Dinkes Kabupaten Sukabumi. Mendorong nakes dan seluruh kefarmasian untuk melaporkan apabila ditemukan efek gejala pasca penggunaan obat.
“Untuk sosialisasi dan pantauan apotek dan faskes Itu dilakukan oleh kepala puskesmas. Karena apotik, faskes dan lainnya merupakan jejaring Puskesmas,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam




