• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, November 6, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Dinkes Keluarkan Surat Larangan Resep dan Jual Obat Syrup

redaktur by redaktur
21 Oktober 2022
in Daerah, HEADLINE
0

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan menghentikan sementara penjualan obat bentuk syrup oleh seluruh apotek dan pertokoan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal itu menyusul ditemukannya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak usia 0-18 tahun di sejumlah daerah. Surat edaran imbauan perlu dikeluarkan sebagai upaya percepatan penanganan khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

BacaJuga

Mulai Hari Ini, Urus Paspor Bisa di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

Mulai Hari Ini, Urus Paspor Bisa di Mal Pelayanan Publik Palabuhanratu

5 November 2025
Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Finalisasi 13 Raperda untuk Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Finalisasi 13 Raperda untuk Propemperda 2026

5 November 2025
Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

5 November 2025
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nomor surat KS.20.01/9120/Dinkes/2022, yang ditandatangani secara elektronik Plt Kepala Dinas dr. Rika Mutiara Sukanda, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Perubahan APBD Selesai Dievaluasi, Bupati: Dinas Bisa Tetapkan Anggaran

“Kita mensosialisasikan surat edaran imbauan ini ke-58 penyuluh kesehatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Sukabumi,” ucap Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara Sukanda, kepada sukabumizone.com, Jumat (21/10).

Tak hanya apotek, tenaga kesehatan di lingkungan pelayanan fasilitas kesehatan maupun praktek mandiri, diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan syrup. Untuk sementara waktu hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman secara resmi.

Tentunya, dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia. Terkait obat syrup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Pemerintah saat ini tengah serius melakukan penyelidikan epidemiologi dan menerima pelaporan kasus gangguan ginjal akut, untuk Dinkes Kabupaten Sukabumi. Mendorong nakes dan seluruh kefarmasian untuk melaporkan apabila ditemukan efek gejala pasca penggunaan obat.

“Untuk sosialisasi dan pantauan apotek dan faskes Itu dilakukan oleh kepala puskesmas. Karena apotik, faskes dan lainnya merupakan jejaring Puskesmas,” pungkasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Dilantik, Dema IAIS Sukabumi Siap Bekerja Maksimal

Next Post

Desa Limusnunggal dan Boyongsari Terus Tingkatkan Kapasitas Perangkat dan BPD

Next Post
Desa Limusnunggal dan Boyongsari Terus Tingkatkan Kapasitas Perangkat dan BPD

Desa Limusnunggal dan Boyongsari Terus Tingkatkan Kapasitas Perangkat dan BPD

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi