CISOLOK, sukabumizone.com || Tenaga kesehatan Puskesmas beserta aparat kepolisian dan satpol PP Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyisir sejumlah apotek dan minimarket di wilayahnya. Selasa (25/10/2022).
Pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, melarang penjualan lima merek obat syrup lantaran mengandung cemaran Etilen Glikol EG dan Dietilen Glikol (DEG). Zat yang diduga penyebab kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
“Sesuai dengan aturan, bahwa obat-obat tersebut mangakibatkan keluhan gagal ginjal akut pada anak dan distop penjualannya,” ucap Kepala Puskesmas Cisolok Heri Suherman, Selasa (25/10).
Baca juga: Dinkes Keluarkan Surat Larangan Resep dan Jual Obat Syrup
Heri membenarkan, ada lima jenis obat syrup yang dilarang untuk dijual. Seluruhnya menjadi target infeksi mendadak kali ini, guna memeriksa apakah obat-obatan tersebut masih dijual atau tidak.
Ia mengaku, telah memeriksa empat apotek dan sembilan minimarket yang berada di wilayah hukumnya. Namun tidak ditemukan satupun dari lima merk obat syrup tersebut masih dipajang untuk dijual.
“Kami mengimbau kepada apotek-apotek dan minimarket di cisolok untuk tidak menjual, memajang obat-obatan tersebut, dan mungkin nanti ada tindak lanjut selanjutnya, pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk dikonsumsi oleh semua kalangan,” tandasnya.
Berikut Lima Obat Syrup yang dihentikan penjualannya oleh pemerintah:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml..
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (MC Isen Mulang.2/ndk)
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam