CIKEMBAR, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Aula Desa Sukamaju, Selasa (25/10/2022).
Kepala Desa Sukamaju Ade melalui Kasi Pemerintahan Desa Sukamaju Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam jangka waktu 15 hari sejak kepala desa mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Setelah semua itu telah dilaksanakan, hari ini kami menggelar sosialisasi PAW,” kata Dewi.
Ia menuturkan, Aparatur Desa Sukamaju, BPD, Lembaga Desa Sukamaju, Muspika Cikembar, turut mengikuti kegiatan itu.
“Tokoh masyarakat, RT, RW, dan lainnya juga hadir dalam kegiatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada tahapan tahapan lain yang harus dijalani.
“Seperti pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan, pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari,” jelasnya.
Setelah semua itu, Dewi menambahkan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 hari.
“Baru penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam