WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Polsek Warungkiara Polres Sukabumi menemukan ratusan butir obat keras terbatas (OKT), di salah satu warung pasar Cigombong Baru, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).
Penemuan terjadi ketika forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Warungkiara, melakukan infeksi mendadak (Sidak) lima obat syrup yang dilarang beredar oleh pemerintah terhadap sejumlah apotek. Lantaran diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal pada anak usia 0-18 tahun di Indonesia.
“Asalnya kita melakukan imbauan mengenai obat-obat yang dilarang pemerintah, dengan anggota Koramil, Camat, dari Apoteker dan Puskesmas,” ucap Kapolsek Warungkiara, Iptu Nandang Herawan, Kamis (27/10).
Baca juga: Dinkes Keluarkan Surat Larangan Resep dan Jual Obat Syrup
Nandang mengaku, dapat membongkar penjualan obat terlarang tersebut berdasarkan informasi dari warga. Jika terdapat warung yang menjual OTK, tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Anggota bersama muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku, warung itu hanya kamuflase,” tukasnya.
Baca juga: Aparat Sisir Apotek di Cisolok Pasca BPOM Pastikan Lima Obat Syrup Tercemar EG dan DEG
Menurutnya, pelaku diketahui berinisial Z (19) pria asal provinsi Aceh. Dari tangan Z, polisi berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Tramadol sebanyak 224 butir dan Hexymer mencapai 417/9 butir.
“Selain itu, uang sebesar Rp618 ribu dan satu buah handphone juga ikut diamankan. Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam