
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Koramil 0622-03/Warungkiara bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Warungkiara, menggelar razia obat-obatan berbahaya, Sabtu (29/10).
Komandan Koramil 0622-03/Warungkiara, Kapten Inf Dikdik mengatakan, terdapat beberapa toko yang terindikasikan menjual obat tanpa izin edar dan tampa resep dokter. “Razia ini dilakukan menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat,” kata Dikdik kepada sukabumizone.com, Sabtu (29/10).
Adapun, lanjut Dikdik, sasaran dalam razia ini merupakan obat golongan G seperti, Tranmadol, Exsimer dan jenis obat lainnya yang dapat membahayakan. “Karena obat-obatan tersebut dapat disalahgunakan sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” bebernya.
Razia tersebut dilakukan, sebagai bentuk upaya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mempersempit peredaran obat-obatan berbahaya. “Kami akan berupaya terus melakukan pemantauan dan deteksi dini terkait peredaran obat-obatan berbahaya,” cetusnya.
Pihaknya menghimbau, masyarakat jangan pernah membeli dan mengkonsumsi obat-obatan tersebut dan apabila ada toko yang diduga menjual obat berbahaya masyarakat harus segera melaporkannya kepada pemerintah setempat. “Alhamdulillah hasil razia kali ini petugas gabungan tidak menemukan adanya penjualan obat berbahaya. Kami minta warga jika menemukan toko yang menjual obat tersebut bisa segera melaporkannya,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam





